For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin

Also known as: Perda Kota Banjarmasin 7/2016 · Perda Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2017Publication Date:8 September 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
LocationPemerintah Kota Banjarmasin
Effective Date01 Januari 2017
Publication Date08 September 2016
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin; 2. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin; 3. Peraturan Daerah KotaBanjarmasinNomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin 4. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kebakaran Kota Banjarmasin;

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan menata organisasi Perangkat Daerah Kota Banjarmasin berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe dan urusan pemerintahan), dan Badan Daerah (dengan berbagai tipe dan fungsi penunjang). 2. Penetapan Kecamatan sebagai perangkat daerah. 3. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah. 4. Pengaturan mengenai Staf Ahli Walikota. 5. Pengaturan mengenai kepegawaian, pembiayaan, dan peninjauan kembali Peraturan Daerah.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnyasampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan Urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 4. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 5. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahanbidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pejabat pada perangkat daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas kegiatan dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2016. 7. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan perda ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2016.

(-)