on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2011 tentang Sungai
Also known as: Perda Kabupaten Lebak 8/2011 · Perda Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sungai di Kabupaten Lebak, meliputi konservasi, pengembangan, dan pengendalian daya rusak air sungai. Konservasi sungai dilakukan melalui perlindungan sungai dan pencegahan pencemaran air. Perlindungan sungai mencakup palung sungai, sempadan sungai, danau paparan banjir, dan dataran banjir, serta aliran pemeliharaan sungai dan ruas restorasi sungai. Pengembangan sungai dilakukan melalui pemanfaatan sungai untuk berbagai keperluan seperti rumah tangga, pertanian, industri, pariwisata, dan pembangkit tenaga listrik, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pengendalian daya rusak air sungai dilakukan melalui pengelolaan risiko banjir, yang meliputi pengurangan risiko besaran banjir dan pengurangan risiko kerentanan banjir. Pengurangan risiko besaran banjir dilakukan dengan membangun prasarana pengendali banjir dan prasarana pengendali aliran permukaan. Pengurangan risiko kerentanan banjir dilakukan melalui pengelolaan dataran banjir, yang meliputi penetapan batas dataran banjir, penetapan zona peruntukan lahan sesuai risiko banjir, pengawasan peruntukan lahan, persiapan menghadapi banjir, penanggulangan banjir, dan pemulihan setelah banjir.
Peraturan ini juga mengatur perizinan kegiatan pada ruang sungai, sistem informasi sungai, dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sungai. Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi sungai yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui sosialisasi, konsultasi publik, dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan konservasi, pengembangan, dan pengendalian daya rusak air sungai.