on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet
Also known as: PMK 90/PMK.06/2016 · PMK No. 90/PMK.06/2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan lelang dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui internet. Peraturan ini mengatur pelaksanaan lelang dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang secara fisik. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan ini. Lelang melalui internet dapat dilakukan untuk lelang eksekusi, noneksekusi wajib, dan noneksekusi sukarela, dengan syarat barang berada dalam wilayah kerja KPKNL atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II. Penjual harus berdomisili di Indonesia, dan peserta lelang dapat berupa orang, badan hukum, atau badan usaha. Penawaran lelang dapat dilakukan secara tertutup atau terbuka, dan penyelenggara lelang harus menayangkan data terkait lelang pada aplikasi setelah pengumuman lelang terbit. Penyelenggara lelang juga harus menyediakan akses khusus bagi Pejabat Lelang untuk memperoleh data lelang.