For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Kelautan Dan Perikanan 2015-2019

Also known as: Kepmen KKP 4/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 4/KEPMEN-KP/2016

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2016Publication Date:9 Januari 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeRoad Map Reformasi Birokrasi Kementerian Kelautan Dan Perikanan 2015-2019
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date09 Januari 2016
Publication Date09 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk periode 2015-2019. Road Map ini bertujuan untuk menjadikan kinerja birokrasi KKP lebih efektif dan efisien, mencapai tata kelola pemerintahan yang baik, serta menciptakan aparatur negara yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab. Road Map ini mencakup delapan area perubahan: manajemen perubahan/mental aparatur, penguatan peraturan perundang-undangan, penguatan kelembagaan, penguatan tata laksana, penguatan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk operasionalisasi Road Map, disusun rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari delapan area perubahan tersebut.

(-)

(-)