For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Majene Tahun 2020 - 2040

Also known as: Perda Kabupaten Majene 3/2020 · Perda Kabupaten Majene No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Majene Tahun 2020 - 2040
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentMajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majene Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 28).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Majene Tahun 2020-2040. RDTR ini berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang, acuan kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci, perangkat pengendalian pemanfaatan ruang, acuan pemberian insentif dan disinsentif, panduan teknis pemberian izin pemanfaatan ruang, dasar pengenaan sanksi, dan acuan penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan.

Latar Belakang dan Tujuan: RDTR bertujuan mewujudkan Kawasan Perkotaan Majene sebagai pusat kegiatan pendidikan Sulawesi Barat, pusat pemerintahan, serta pusat perdagangan dan jasa berskala regional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

Struktur Ruang: Meliputi pengembangan pusat pelayanan (pusat pelayanan kota, sub pusat pelayanan kota, pusat lingkungan, pusat rukun warga), jaringan transportasi (jalan arteri primer, jalan kolektor primer, jalan lokal sekunder, jalan lingkungan primer, jalur pejalan kaki/sepeda, jalur kereta api), jaringan energi/kelistrikan, jaringan telekomunikasi, jaringan air minum, jaringan drainase, pengelolaan air limbah, dan jaringan prasarana lainnya.

Pola Ruang: Terdiri dari zona lindung (zona resapan air, zona sempadan pantai, zona sempadan sungai, zona sekitar danau/waduk, zona RTH kota, zona ekosistem mangrove) dan zona budidaya (zona perumahan, zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran, zona sarana pelayanan umum, zona industri, zona pertanian, zona perikanan, zona pariwisata, zona pertahanan dan keamanan, zona tempat pemrosesan akhir, zona transportasi, zona lainnya, zona campuran).

Penetapan Sub BWP Prioritas: Menetapkan lokasi sub BWP yang diprioritaskan penanganannya (kawasan wisata, kawasan pendidikan, kawasan perumahan) dan tema penanganan sub BWP prioritas (pembangunan baru prasarana dan sarana, peningkatan prasarana dan sarana penunjang pendidikan, perbaikan prasarana dan sarana permukiman).

Ketentuan Pemanfaatan Ruang: Acuan dalam mewujudkan rencana pola ruang dan rencana jaringan prasarana, meliputi program pemanfaatan ruang prioritas, lokasi, besaran, sumber pendanaan, pelaksana pemanfaatan ruang, serta waktu dan tahapan pelaksanaan.

Peraturan Zonasi: Meliputi ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, ketentuan tata bangunan, ketentuan prasarana dan sarana minimal, ketentuan khusus, standar teknis, dan ketentuan pelaksanaan.

1. Ketentuan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RDTR ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini; 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: 4. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; 5. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: * Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; * Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; * Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak dengan bentuk sesuai peraturan perundang-undangan; dan * Penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka “3”, dengan memperhatikan indikator sebagai berikut: * Memperhatikan harga pasaran setempat; * Sesuai dengan NJOP; atau * Menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. 6. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; 7. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: * yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan * yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dipercepat untuk mendapatkan izin. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Majene dilengkapi dengan Materi Teknis dan Album Peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 69 dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 3. Pengenaan sanksi pidana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.