For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Satialencana Kebudayaan

Also known as: PP 38/1959 · PP No. 38 Tahun 1959 · PP Nomor 38 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 1959Publication Date:26 Juni 1959
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTanda Kehormatan Satialencana Kebudayaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juli 1959
Publication Date26 Juni 1959
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada warga negara Indonesia yang berjasa besar dalam bidang kebudayaan. Penghargaan ini diwujudkan dalam bentuk tanda kehormatan bernama Satialancana Kebudayaan, yang diadakan untuk menghargai kontribusi signifikan dalam kebudayaan secara umum atau dalam bidang tertentu.

Ketentuan Substansial: Satialancana Kebudayaan diberikan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi syarat umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan. Tanda kehormatan ini juga dapat diberikan kepada warga negara asing. Pemberian dilakukan setiap tanggal 20 Mei, kecuali dalam keadaan luar biasa. Satialancana ini berbentuk bundar dengan simbol-simbol yang melambangkan keadilan sosial dan kesejahteraan, serta mencerminkan bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Hak untuk memakai Satialancana dapat dicabut jika syarat-syarat tidak lagi dipenuhi.

(-)

(-)