Keputusan Presiden No. 149 tahun 1965 bertujuan untuk memupuk dan mempererat hubungan persahabatan dan kerjasama kebudayaan antara Republik Indonesia dengan negara-negara Afrika, khususnya Tanzania, Ethiopia, dan Sudan. Keputusan ini menetapkan pengiriman Perutusan Kebudayaan/Kesenian yang terdiri dari 53 orang seniman dan pejabat, dipimpin oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan. Perutusan ini akan membawa perlengkapan kesenian seberat dua setengah ton dan melakukan perjalanan selama satu bulan. Biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia, sementara biaya makan dan penginapan di negara tujuan ditanggung oleh negara penerima. Setiap anggota perutusan diberikan uang saku harian, dan dana tambahan disediakan untuk keperluan representasi dan keadaan mendesak. Semua biaya perjalanan dan persiapan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.