Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Gorontalo Utara.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan tujuan untuk mengatur lebih lanjut mengenai BPD sebagai lembaga perwakilan penduduk desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Kedudukan BPD sebagai lembaga perwakilan penduduk desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan.
- Keanggotaan BPD, termasuk syarat menjadi anggota, proses pemilihan, peresmian anggota, masa keanggotaan, dan penggantian antarwaktu.
- Kelembagaan BPD, meliputi pimpinan BPD (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang-bidang (bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan, bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa).
- Fungsi BPD, yaitu membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
- Tugas BPD, meliputi menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat; menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa; membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa; melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
- Hak, kewajiban, wewenang, dan larangan bagi anggota BPD.
- Waktu dan tata cara musyawarah BPD.
- Keuangan BPD, termasuk biaya operasional dan tunjangan anggota.
- Pembinaan terhadap BPD oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata tertib dan mekanisme kerja BPD yang ditetapkan dalam Peraturan BPD.