For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 10/2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2016Publication Date:10 Maret 2016
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date10 Maret 2016
Publication Date10 Maret 2016
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Dana Pembangunan 1 Desa 1 Milyar di Kabupaten Tanah Bumbu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Dana Pembangunan 1 Desa 1 Milyar di Kabupaten Tanah Bumbu. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Sumber anggaran pembangunan desa 1 milyar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Anggaran tersebut disalurkan melalui pos anggaran Dana Perimbangan Keuangan Desa dan Dana Bantuan Keuangan Desa dan Dana Transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  3. Penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa untuk belanja pemerintahan desa serta adanya perubahan-perubahan regulasi /APBN cukup diatur dengan peraturan Bupati.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)