For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 5/2018 · Perda Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2018Publication Date:3 Oktober 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date03 Oktober 2018
Publication Date03 Oktober 2018
Place of EnactmentRumbia

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 3 diubah mengenai tingkat penggunaan jasa yang diukur berdasarkan jumlah penggunaan jasa sebagai dasar alokasi beban biaya Pemerintah Daerah.
  2. Pasal 4 ayat (2) diubah dan ditambahkan ayat (3) dan (4) mengenai prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, biaya operasional pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, serta penggunaan tarif untuk menutup sebagian biaya yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
  3. Pasal 5 diubah mengenai struktur dan besaran tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, termasuk komponen biaya operasional pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, indeks zonasi, ketinggian menara, jenis menara, dan jarak tempuh. Juga diatur mengenai tingkat penggunaan jasa berdasarkan lokasi (perkotaan, pedesaan, hutan dan perkebunan) dan cara perhitungan retribusi yang terutang.

Dasar hukum perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.

(-)

(-)