For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Seng Oksida Secara Wajib

Also known as: Permenperin 23/2024 · Permenperin No. 23 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 23 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2024Publication Date:15 Juli 2024
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Seng Oksida Secara Wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date29 Juli 2024
Publication Date15 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Seng Oksida secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1455) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 102/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Seng Oksida secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1778). 2. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Seng Oksida secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1455) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 102/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Seng Oksida secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1778).

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Seng Oksida secara wajib, khususnya SNI 0085:2009. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, meningkatkan daya saing industri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. SNI ini berlaku untuk Seng Oksida yang dihasilkan dari pengolahan seng ingot, seng metal, atau seng dross, baik produksi dalam negeri maupun impor yang dipasarkan di Indonesia.

Terdapat pengecualian pemberlakuan SNI wajib untuk Seng Oksida yang digunakan sebagai barang contoh dalam pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI dan untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan berat maksimal 100 kg, asalkan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Seng Oksida wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu.

Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk setiap lokasi produksi dan hanya mencantumkan satu merek. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha di bidang industri, merek sendiri, fasilitas produksi minimal, peralatan uji, sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memiliki kegiatan usaha industri Seng Oksida, merek sendiri, fasilitas produksi minimal, peralatan uji, sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan Perwakilan Resmi di Indonesia. Perwakilan Resmi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, termasuk memiliki lisensi merek, menguasai gudang, dan bertindak sebagai importir.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Seng Oksida yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013 dan masih berlaku, dinyatakan sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Seng Oksida harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Seng Oksida yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013 dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik. 5. Seng Oksida masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. untuk Seng Oksida hasil produksi dalam negeri, apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau b. untuk Seng Oksida hasil impor, apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan SNI untuk Seng Oksida secara wajib dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.