For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kota Salatiga 8/2020 · Perda Kota Salatiga No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2020Publication Date:1 Januari 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date01 Januari 2020
Publication Date01 Januari 2020
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2019 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Total anggaran pendapatan daerah berkurang sebesar Rp83.510.206.000,00 sehingga menjadi Rp884.155.045.000,00. Belanja daerah bertambah sebesar Rp88.207.875.000,00 sehingga menjadi Rp1.094.612.781.000,00. Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan penerimaan bertambah sebesar Rp180.718.081.000,00 menjadi Rp219.457.736.000,00 dan pengeluaran bertambah sebesar Rp9.000.000.000,00 menjadi Rp9.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)