For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 21/2019 · Permenhan No. 21 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 2019Publication Date:19 Juli 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeTata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date01 Agustus 2019
Publication Date19 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan pedoman dalam penyusunan dan penelaahan rencana kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rencana kerja tahunan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2017.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penyusunan rencana kerja di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat Kementerian Pertahanan, TNI, hingga satuan kerja. Setiap rencana kerja harus memuat kebijakan, program, kegiatan, keluaran, sub output, komponen, lokasi, dan indikasi anggaran serta sumber pendanaannya. Proses penyusunan melibatkan tahapan penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, dan pemutakhiran rancangan menjadi rencana kerja final. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penelaahan dan perubahan rencana kerja yang dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan.

(-)

(-)