Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.112.349.404.856,-, belanja daerah sebesar Rp 1.204.849.404.856,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (92.500.000.000,-), serta pembiayaan daerah netto sebesar Rp. 92.500.000.000,-. Pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.