For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Ende 14/2016 · Perda Kabupaten Ende No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ende Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:28 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Ende
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date28 Desember 2016
Place of EnactmentEnde

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.112.349.404.856,-, belanja daerah sebesar Rp 1.204.849.404.856,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (92.500.000.000,-), serta pembiayaan daerah netto sebesar Rp. 92.500.000.000,-. Pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)