Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan akuntabilitas kinerja. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan Laporan Kinerja yang selaras dengan Sistem Akuntansi Pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Penyelenggaraan SAKIP meliputi penyusunan Renstra, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta reviu dan evaluasi kinerja. Renstra disusun oleh Menteri, Panglima TNI, Sekretaris Jenderal Kemhan, dan Kepala Staf Angkatan. Perjanjian kinerja disusun oleh setiap Entitas Akuntabilitas Kinerja dengan mencantumkan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, Target Kinerja, Program dan Kegiatan serta Anggaran. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran kinerja yang dicantumkan dalam perjanjian kinerja dan Renstra. Pengelolaan data kinerja meliputi pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data kinerja. Laporan Kinerja terdiri atas Laporan Kinerja Interim (Triwulanan) dan Laporan Kinerja Tahunan. APIP Kemhan dan TNI melakukan reviu atas Laporan Kinerja dan evaluasi atas implementasi SAKIP.