on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 34 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Also known as: Perda Kabupaten Karo 34/2006 · Perda Kabupaten Karo No. 34 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karo Nomor 34 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Karo. Bantuan keuangan ini bertujuan untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Bantuan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD, dengan besaran Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah) per kursi per tahun.
DPD Partai Politik atau sebutan lainnya yang sah mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Bupati, dilengkapi dengan fotokopi Keputusan DPP tentang susunan kepengurusan DPC yang dilegalisir, fotokopi Surat Keterangan NPWP yang dilegalisir, surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dari KPUD, surat pernyataan bersedia dituntut jika memberikan keterangan tidak benar, dan surat keterangan bank yang menyatakan memiliki nomor rekening bank.
Anggaran bantuan keuangan disampaikan oleh Bupati kepada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.