For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 34 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 34 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Also known as: Perda Kabupaten Karo 34/2006 · Perda Kabupaten Karo No. 34 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karo Nomor 34 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2006Publication Date:10 Oktober 2006
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan kepada Partai Politik
LocationPemerintah Kabupaten Karo
Effective Date26 Desember 2006
Publication Date10 Oktober 2006
Place of EnactmentKabanjahe

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 44 tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Karo. Bantuan keuangan ini bertujuan untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Bantuan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD, dengan besaran Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah) per kursi per tahun.

DPD Partai Politik atau sebutan lainnya yang sah mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Bupati, dilengkapi dengan fotokopi Keputusan DPP tentang susunan kepengurusan DPC yang dilegalisir, fotokopi Surat Keterangan NPWP yang dilegalisir, surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dari KPUD, surat pernyataan bersedia dituntut jika memberikan keterangan tidak benar, dan surat keterangan bank yang menyatakan memiliki nomor rekening bank.

Anggaran bantuan keuangan disampaikan oleh Bupati kepada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)