Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2020 ini membentuk Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di berbagai bidang. Pembentukan kecamatan ini diharapkan dapat mengatasi masalah koordinasi pemerintahan yang sulit, pelayanan publik yang belum maksimal, serta ketimpangan pembangunan.
Latar Belakang dan Tujuan:
- Maksud dan tujuan kebijakan ini adalah untuk memenuhi hak atas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan berdasarkan prinsip keadilan sosial.
- Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah diharapkan dapat mengatasi masalah sulitnya koordinasi pemerintahan, pelayanan publik yang belum maksimal, dan ketimpangan pembangunan.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan Kecamatan: Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah dibentuk sebagai kecamatan baru di wilayah Kabupaten Sumba Tengah.
- Ibukota Kecamatan: Ibukota Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah berkedudukan di Rita Bowa.
- Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk: Luas wilayah kecamatan adalah 191,36 km2 dengan jumlah penduduk 8.765 orang atau 2.468 kepala keluarga.
- Batas Wilayah: Batas wilayah kecamatan meliputi:
- Utara: sebagian Kecamatan Umbu Ratu Nggay dan sebagian Kecamatan Mamboro.
- Timur: Kecamatan Umbu Ratu Nggay.
- Selatan: sebagian Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat dan sebagian Kecamatan Umbu Ratu Nggay.
- Barat: sebagian Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat dan sebagian Kecamatan Mamboro.
- Desa dan Kelurahan: Wilayah Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah terdiri dari:
- 7 desa dari Kecamatan Umbu Ratu Nggay: Bolu Bokat, Mara Desa, Weluk Praimemang, Bolu Bokat Utara, Maradesa Timur, Maradesa Selatan, dan Bolu Bokat Barat.
- 3 desa dari Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat: Wangga Waiyengu, Sambali Loku, dan Holur Kambata.