on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Distribusi Bantuan Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana
Also known as: Perka BNPB 18/2010 · Perka BNPB No. 18 Tahun 2010 · Perka BNPB Nomor 18 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan pedoman distribusi bantuan logistik dan peralatan dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Dengan kondisi geografis yang luas dan rawan bencana, distribusi bantuan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan akuntabel untuk meringankan penderitaan korban bencana. Bantuan dapat berasal dari pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan instansi terkait lainnya. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyelenggaraan, mekanisme, pengawasan, dan pelaporan distribusi bantuan. Subjek hukum diwajibkan untuk mengikuti pedoman ini agar distribusi bantuan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Tidak ada persyaratan khusus bagi badan hukum yang disebutkan dalam peraturan ini.