Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mengatur tentang Komisi Etik dan Perilaku Peneliti (KEPP) di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Tujuan pembentukan KEPP LIPI adalah untuk meningkatkan pengawasan dan evaluasi kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian agar sesuai dengan kaidah penelitian yang baik dan bermartabat. KEPP LIPI bertugas menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku Peneliti, yang meliputi prinsip menghormati harkat martabat manusia, berbuat baik dan tidak merugikan, serta kejujuran, keadilan, dan keterbukaan ilmiah.
KEPP LIPI memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan, meminta keterangan, mengamankan dokumen, memeriksa dugaan pelanggaran, dan memberikan advokasi. Proses penanganan pengaduan pelanggaran meliputi penelaahan, klarifikasi, dan pemeriksaan oleh tim pemeriksa ad hoc. Hasil pemeriksaan akan menentukan kategori pelanggaran (ringan, sedang, atau berat) dan jenis pembinaan yang akan diberikan.
Pembinaan dapat berupa pendampingan oleh peneliti senior atau pembatasan kegiatan penelitian. Jika pembinaan tidak efektif, KEPP LIPI dapat melaporkan pelanggaran kepada organisasi profesi Jabatan Fungsional Peneliti untuk penanganan lebih lanjut. Sekretariat KEPP LIPI, yang berkedudukan di Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia LIPI, bertanggung jawab atas administrasi dan pengelolaan data terkait kegiatan KEPP LIPI. Pendanaan operasional KEPP LIPI dibebankan pada Anggaran Belanja LIPI.