Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gianyar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, berdaya guna, dan berhasil guna dengan perangkat desa yang kompeten.
Ketentuan Substansial:
- Struktur Perangkat Desa: Perangkat desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
- Persyaratan Pengangkatan:
- Umum: Pendidikan minimal SMA atau sederajat, usia 20-42 tahun, dan memenuhi persyaratan administrasi.
- Khusus: Tidak pernah terlibat tindak pidana, bebas narkoba, dan (untuk Kelian Banjar Dinas) merupakan warga banjar yang dicalonkan oleh banjar bersangkutan.
- Administrasi: KTP, surat pernyataan taqwa kepada Tuhan, surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945, ijazah, akta kelahiran, surat keterangan sehat, SKCK, surat keterangan bebas narkoba, dan surat permohonan.
- Mekanisme Pengangkatan: Pembentukan tim oleh Perbekel, penjaringan dan penyaringan calon, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Perbekel.
- Mutasi: Perbekel dapat melakukan mutasi perangkat desa setelah menjabat minimal 1 tahun, kecuali untuk Kelian Banjar Dinas dan pengisian jabatan kosong.
- Larangan: Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, korupsi, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
- Pemberhentian: Perangkat desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, pidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan, atau perubahan struktur organisasi.