For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 3/2011 · Perda Kabupaten Boyolali No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2011Publication Date:15 Januari 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date15 Januari 2011
Publication Date15 Januari 2011
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 14 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 84) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 23 Seri E)

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2011 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 23 Tahun 2006. Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian serta kesejahteraan aparatur penyelenggaraan pemerintahan desa dan masyarakat desa. Perubahan meliputi: 1. **Penghasilan Tetap dan Tunjangan:** Sumber penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa berasal dari Pendapatan Desa dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. Penghasilan tetap yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah, dengan ketentuan minimal untuk Kepala Dusun dan Kepala Urusan setara Upah Minimum Regional Kabupaten, Sekretaris Desa (non-PNS) sebesar 115% dari penghasilan tetap Kepala Dusun/Kepala Urusan, dan Kepala Desa sebesar 150% dari penghasilan tetap Sekretaris Desa (non-PNS). Tunjangan lainnya diberikan sesuai kemampuan keuangan desa dari sebagian hasil lelang/sewa tanah kas desa. 2. **Uang Jasa Pengabdian:** Kepala Desa yang diberhentikan dengan hormat karena habis masa jabatan dapat diberikan uang jasa pengabdian paling sedikit 6 kali penghasilan tetap terakhir. Bagi yang diberhentikan dengan hormat atau meninggal dunia sebelum habis masa jabatan, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 kali penghasilan tetap terakhir untuk setiap tahun masa jabatan. Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat atau meninggal dunia dapat diberikan uang jasa pengabdian sebesar 50% masa kerja kali penghasilan tetap terakhir, maksimal 20 kali penghasilan tetap terakhir. Desa yang tidak mampu dapat memberikan sesuai kemampuan keuangan desa. Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak mengikuti program asuransi jiwa/jaminan hari tua/jaminan kesehatan yang preminya berasal dari sebagian penghasilan tetap. 3. **Penghargaan dan Uang Duka:** Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada Kepala Desa yang habis masa jabatan dan Perangkat Desa yang mencapai batas usia pensiun, serta memberikan uang duka kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meninggal dunia pada saat menjabat, yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah. 4. **Tanah Bengkok:** Tanah bengkok kepala desa dan perangkat desa dikembalikan menjadi tanah kas desa dan dikelola sebagai sumber pendapatan desa untuk membayar tunjangan lainnya.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tanah bengkok kepala desa dan perangkat desa lainnya, dikembalikan menjadi tanah kas desa dan dikelola oleh pemerintah desa sebagai sumber pendapatan desa yang dipergunakan untuk membayar tunjangan lainnya.

(-)