For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 6/2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2013Publication Date:28 Desember 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date02 Januari 2013
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan dan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih, dan bertanggung jawab, serta untuk meningkatkan kinerja aparatur yang optimal. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk melakukan revitalisasi terhadap Unit Organisasi Perangkat Daerah pada Sekretariat Daerah yang dinilai kurang optimal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap susunan organisasi Sekretariat Daerah. Secara spesifik, dilakukan penambahan dan perubahan pada Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf d, serta ayat (5) yang mengatur mengenai Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Asisten Administrasi Umum. Perubahan ini berdampak pada struktur bagian-bagian di bawah kedua Asisten tersebut, termasuk perubahan pada Subbagian yang membawahi masing-masing bagian.

Selain itu, peraturan ini juga mengubah semua kata yang berbunyi "eselonering" menjadi "eselon". Struktur organisasi Sekretariat Daerah yang baru tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua kata yang berbunyi eselonering diubah menjadi eselon.

(-)