For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan barang milik daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 1/2017 · Perda Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan barang milik daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSintang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Sintang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ketentuan substansial mencakup: - **Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala SKPD sebagai pejabat penatausahaan barang, Kepala SKPD sebagai pengguna barang, dan pejabat lain yang ditunjuk. - **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Proses penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah yang menjadi dasar pengusulan anggaran. - **Pengadaan:** Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah sesuai peraturan perundang-undangan. - **Penggunaan:** Penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD. - **Pemanfaatan:** Pendayagunaan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. - **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Kewajiban pengamanan administrasi, fisik, dan hukum atas barang milik daerah, serta pemeliharaan barang. - **Penilaian:** Penilaian barang milik daerah untuk penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. - **Pemindahtanganan:** Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. - **Pemusnahan:** Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah. - **Penghapusan:** Tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang. - **Penatausahaan:** Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. - **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** Upaya pembinaan oleh Bupati dan pengawasan serta pengendalian oleh Pengelola Barang.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati. 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar. 3. Seluruh kegiatan pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 4. Seluruh kegiatan pengelolaan Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.