on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Perikanan
Also known as: Permen KKP 27/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 27/PERMEN-KP/2013
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja penyuluh perikanan dan kapasitas kelembagaan penyuluhan perikanan melalui pemanfaatan sarana dan prasarana yang memadai, serta sebagai tindak lanjut Pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi kelembagaan penyuluhan perikanan dalam perencanaan pemenuhan kebutuhan dan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan yang memadai, serta untuk memenuhi standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan perikanan dari tingkat pusat sampai pos penyuluhan di kawasan potensi perikanan dalam rangka peningkatan efisiensi, efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan.
Ketentuan Substansial: