For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda kab. Sumenep No 15 Tahun 2003 tentang Penyertaan Modal daerah kepada Perusahaan daerah Sumekar

Also known as: Perda Kabupaten Sumenep 17/2013 · Perda Kabupaten Sumenep No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2013Publication Date:28 Oktober 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda kab. Sumenep No 15 Tahun 2003 tentang Penyertaan Modal daerah kepada Perusahaan daerah Sumekar
LocationPemerintah Kabupaten Sumenep
Effective Date18 Desember 2013
Publication Date28 Oktober 2013
Place of EnactmentSumenep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Sumekar (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2003 Nomor 34)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Sumekar. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Nilai penyertaan modal daerah berupa modal usaha yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan ditetapkan sebesar Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) dengan rincian tahun perolehan dan nilai.
  2. Tambahan penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Daerah Sumekar sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sehingga jumlah keseluruhan Penyertaan Modal Daerah menjadi Rp. 554.000.000,00 (lima ratus lima puluh empat juta rupiah).
  4. Penambahan penyertaan modal daerah dicairkan dalam 1 (satu) tahap dan dapat dicairkan apabila Bupati berpendapat bahwa manajemen Perusahaan Daerah Sumekar sudah tertata dengan baik setelah dilakukan audit dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  5. Ketentuan dalam Lampiran dihapus.

(-)

(-)