on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA PSIKOTROPIKA
Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 7/2024 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah dalam penyusunan program dan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika secara terintegrasi. Pemerintah Daerah memiliki tugas memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi, dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, melakukan koordinasi lintas lembaga, serta melaksanakan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi pecandu narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pembentukan tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di tingkat kabupaten dan kecamatan, yang bertugas menyusun rencana aksi daerah, mengoordinasikan pelaksanaan fasilitasi pencegahan, dan menyusun laporan pelaksanaan.