For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Karawang

Also known as: Permen KKP 46/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 46/PERMEN-KP/2017

Status:
Inactive
Effective Date:8 November 2017Publication Date:16 Oktober 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeStatuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Karawang
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date08 November 2017
Publication Date16 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Karawang. Statuta ini menjadi dasar pengelolaan Politeknik KP Karawang dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tujuan Politeknik KP Karawang adalah menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang kelautan dan perikanan, berjiwa kewirausahaan, dan berwawasan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Organisasi: Struktur organisasi Politeknik KP Karawang terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjamin Mutu, Satuan Pengawas Internal, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Kewenangan: Direktur bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan. Senat bertugas memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Dewan Penyantun memberikan pertimbangan non-akademik.
  3. Ruang Lingkup Kegiatan: Statuta ini mengatur identitas Politeknik (lambang, bendera, himne, mars), tujuan dan rencana pengembangan, organisasi, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, sistem pengendalian dan penjaminan mutu, penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, kebebasan akademik, gelar dan penghargaan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Taruna dan Alumni, kerja sama, sarana dan prasarana, pendanaan, dan akreditasi.
  4. Hak dan Kewajiban: Taruna memiliki hak menggunakan kebebasan akademik, memperoleh pengajaran dan layanan akademik, memanfaatkan fasilitas, mendapat bimbingan, memperoleh layanan informasi dan kesejahteraan, serta ikut serta dalam kegiatan organisasi dan ekstrakurikuler. Taruna berkewajiban mematuhi ketentuan yang berlaku, memelihara sarana dan prasarana, menghargai ilmu pengetahuan, menjaga nama baik Politeknik, dan menjunjung tinggi kebudayaan.

(-)

(-)