For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 4/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2009Publication Date:15 Juni 2009
Pertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date15 Juni 2009
Publication Date15 Juni 2009
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bertujuan untuk melindungi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mencapai sinergisitas antara pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan wilayah pesisir, memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat pesisir, serta memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup wilayah pesisir.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Perencanaan: Penyusunan rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terdiri dari Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3K), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3K), dan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP-3K).
  2. Pemanfaatan: Pengaturan mengenai pemanfaatan sumber daya pesisir, baik untuk tujuan usaha maupun bukan untuk tujuan usaha, termasuk persyaratan perizinan dan kewajiban bagi pemegang izin.
  3. Pemberdayaan Masyarakat Pesisir: Pengaturan mengenai hak dan kewajiban masyarakat pesisir, peran serta organisasi non-pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga kajian dalam pengelolaan wilayah pesisir.
  4. Komisi Pengelola Wilayah Pesisir: Pembentukan Komisi Pengelola untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk fungsi, tugas pokok, dan susunan organisasi.
  5. Pengawasan dan Pengendalian: Pengaturan mengenai pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk mitigasi bencana dan pemberian insentif.
  6. Jaminan Lingkungan: Kewajiban bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk memberikan jaminan lingkungan dalam rangka pemulihan dan perbaikan lingkungan.
  7. Penyelesaian Sengketa: Upaya penyelesaian sengketa pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil melalui musyawarah, alternatif penyelesaian sengketa, atau pengadilan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, segala peraturan perundang-undangan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan/atau badan hukum yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).