on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 18 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional
Also known as: SE Mendukbangga/BKKBN 18/2026 · SE Mendukbangga/BKKBN No. 18 Tahun 2026 · SE Mendukbangga/BKKBN Nomor 18 Tahun 2026
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) dalam menyelenggarakan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan berpartisipasi sebagai simpul jaringan dalam Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, mewujudkan keterbukaan informasi publik, serta melestarikan arsip sebagai memori kolektif bangsa.
Secara substansial, setiap unit kerja diwajibkan memanfaatkan aplikasi e-records untuk arsip dinamis dan e-archives untuk arsip statis dalam mengelola layanan informasi kearsipan. Unit Kearsipan Kemendukbangga/BKKBN ditetapkan sebagai simpul jaringan yang menghubungkan informasi kearsipan melalui laman JIKN agar dapat diakses oleh masyarakat, dengan tetap memperhatikan klasifikasi keamanan dan akses arsip. Selain itu, setiap unit kerja wajib menyediakan sumber daya pendukung yang meliputi sumber daya manusia (Arsiparis atau pengelola arsip), prasarana dan sarana (perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan internet), serta dukungan pendanaan yang dialokasikan sesuai kebutuhan dan prioritas tahunan.