For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang Pembubaran Daerah Makassar dan Pembentukan Daerah Gowa, Daerah Makassar dan Daerah Jeneponto-Takalar

Also known as: UUDrt 2/1957 · UUDrt No. 2 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 2 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 1957Publication Date:16 Januari 1957
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePembubaran Daerah Makassar dan Pembentukan Daerah Gowa, Daerah Makassar dan Daerah Jeneponto-Takalar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Januari 1957
Publication Date16 Januari 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Staatsblad 1947 Nomor 9 tentang penunjukan Onderafdeling-Onderafdeling Pangkajene, Maros, Takalar dan Jeneponto sebagai Daerah otonom. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 48 tahun 1952) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1953 (Lembaran Negara Nomor 2 tahun 1953).

Undang-Undang Darurat ini dibentuk untuk mengatasi pertentangan politik di wilayah Makassar, khususnya terkait dengan Swapraja Gowa yang menginginkan otonomi terpisah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membubarkan Daerah Makassar dan membentuk tiga daerah otonom baru: Gowa, Makassar, dan Jeneponto-Takalar. Pembentukan ini bertujuan untuk memperlancar jalannya pemerintahan dan mengembalikan keamanan di wilayah tersebut. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah daerah baru dan pemerintah pusat, termasuk pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah. Selain itu, kebijakan ini menetapkan kewajiban daerah dalam berbagai urusan seperti kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, kehutanan, dan pendidikan. Daerah-daerah baru ini diberikan hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan tingkat otonomi yang setara dengan kabupaten di Jawa.

1. Apabila sesudah mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini dalam waktu yang singkat penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masih belum dapat dilaksanakan menurut Undang-undang pemilihan anggota DPRD yang berlaku untuk seluruh Indonesia, maka untuk secepat-cepatnya dapat mengatasi kekosongan pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pertama dibentuk menurut Undang-undang No. 14 tahun 1956 (Lembaran Negara No. 37 tahun 1956). 2. Menanti tersusunnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud di atas maka untuk sementara waktu segala tugas-kewajiban pemerintah Daerah dijalankan menurut Undang-undang No. 10 tahun 1956. 3. Urusan-urusan Swapraja Gowa dan Swapraja-Swapraja tidak sejati Maros, Pangkajene, Jonoponto dan Takalar yang masih dijalankan oleh Swapraja-swapraja tersebut dan yang sesudah mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini tidak lagi termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah Gowa, Daerah Makassar dan Daerah Jonoponto-Takalar, kecuali yang telah dijalankan oleh instansi-instansi lain untuk sementara waktu sampai diadakan ketentuan Pemerintah Pusat dijalankan terus oleh Pemerintah daerah masing-masing yang bersangkutan. 4. Kepala Daerah Gowa yang pertama pada waktu mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini diangkat oleh Menteri Dalam Negeri. 5. Pegawai-pegawai Swapraja Gowa dan Swapraja-Swapraja tidak sejati Maros, Pangkajene, Jonoponto dan Takalar yang hingga pada waktu mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini masih menjalankan tugas pemerintahan di dalam wilayah Swapraja-swapraja itu dan tidak telah diangkat menjadi pegawai Negeri, menjadi pegawai Daerah masing-masing yang bersangkutan.

(-)