on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang Pembubaran Daerah Makassar dan Pembentukan Daerah Gowa, Daerah Makassar dan Daerah Jeneponto-Takalar
Also known as: UUDrt 2/1957 · UUDrt No. 2 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 2 Tahun 1957
Undang-Undang Darurat ini dibentuk untuk mengatasi pertentangan politik di wilayah Makassar, khususnya terkait dengan Swapraja Gowa yang menginginkan otonomi terpisah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membubarkan Daerah Makassar dan membentuk tiga daerah otonom baru: Gowa, Makassar, dan Jeneponto-Takalar. Pembentukan ini bertujuan untuk memperlancar jalannya pemerintahan dan mengembalikan keamanan di wilayah tersebut. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah daerah baru dan pemerintah pusat, termasuk pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah. Selain itu, kebijakan ini menetapkan kewajiban daerah dalam berbagai urusan seperti kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, kehutanan, dan pendidikan. Daerah-daerah baru ini diberikan hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan tingkat otonomi yang setara dengan kabupaten di Jawa.