on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 12/2014 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pemberian pelayanan perizinan dan pelaksanaan kegiatan Usaha Perkebunan, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan Pelaku Usaha Perkebunan secara berkeadilan dan memberikan kepastian dalam Usaha Perkebunan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis usaha perkebunan yang terdiri dari Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan, Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, dan Usaha Perkebunan yang terintegrasi. Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang melakukan Usaha Perkebunan wajib bekerjasama dengan Pelaku Usaha Perkebunan di daerah dengan membentuk badan hukum dan berkedudukan di daerah.
Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas kurang dari 25 hektar dilakukan pendaftaran oleh Bupati dan diberikan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B). Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas kurang dari batas minimal juga dilakukan pendaftaran oleh Bupati dan diberikan Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P). Perizinan Usaha Perkebunan terdiri atas IUP-B, IUP-P dan IUP.
Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih wajib memiliki IUP-B. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan kelapa sawit dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas paling rendah wajib memiliki IUP-P. Usaha Budidaya Tanaman kelapa sawit dengan luas 1.000 hektar atau lebih, teh dengan luas 240 hektar atau lebih, dan tebu dengan luas 2.000 hektar atau lebih, wajib terintegrasi dalam hubungan dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dan wajib memiliki IUP.
Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan untuk mendapatkan IUP-P harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20% berasal dari kebun sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi dari kebun masyarakat/Perusahaan Perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan. Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal IUP-B atau IUP.
Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P, atau IUP wajib memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; menerapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat; melakukan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar; serta melaporkan perkembangan Usaha Perkebunan kepada pemberi izin secara berkala.