on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2013 tentang PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN
Also known as: Perda Kabupaten Gianyar 5/2013 · Perda Kabupaten Gianyar No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kabupaten Gianyar. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada pasar tradisional, UMKM, dan koperasi, serta mengatur keberadaan dan pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern agar tidak merugikan UMKM dan koperasi yang sudah ada. Peraturan ini juga menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional, UMKM, dan koperasi dengan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko modern.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur penggolongan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Pendirian pasar tradisional harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan UMKM/koperasi. Untuk melakukan usaha pasar tradisional, kecuali yang dikelola pemerintah daerah, desa pakraman, dan koperasi, harus memiliki IUP2T. Pemerintah daerah memberikan perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan UMKM/koperasi di dalamnya.
Pendirian pusat perbelanjaan harus mengacu pada RTRWK, RDTK, dan RTRKS Kabupaten. Untuk melakukan usaha pusat perbelanjaan, wajib memiliki IUPP. Toko modern juga harus mengacu pada RTRWK, RDTK, dan RTRKS Kabupaten. Untuk melakukan usaha toko modern, wajib memiliki IUTM.
Kemitraan antara UMKM dan koperasi dengan pusat perbelanjaan atau toko modern dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, penerimaan pasokan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan, permodalan, dan bentuk kerjasama lain.
Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Setiap penyelenggara pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern wajib menjalin kemitraan dengan UMKM dan koperasi, mentaati ketentuan izin, ketentuan perpajakan, serta meningkatkan mutu pelayanan.