For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2013 tentang PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN

Also known as: Perda Kabupaten Gianyar 5/2013 · Perda Kabupaten Gianyar No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:9 Desember 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN
LocationPemerintah Kabupaten Gianyar
Effective Date-
Publication Date09 Desember 2013
Place of EnactmentGianyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kabupaten Gianyar. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada pasar tradisional, UMKM, dan koperasi, serta mengatur keberadaan dan pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern agar tidak merugikan UMKM dan koperasi yang sudah ada. Peraturan ini juga menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional, UMKM, dan koperasi dengan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko modern.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur penggolongan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Pendirian pasar tradisional harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan UMKM/koperasi. Untuk melakukan usaha pasar tradisional, kecuali yang dikelola pemerintah daerah, desa pakraman, dan koperasi, harus memiliki IUP2T. Pemerintah daerah memberikan perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan UMKM/koperasi di dalamnya.

Pendirian pusat perbelanjaan harus mengacu pada RTRWK, RDTK, dan RTRKS Kabupaten. Untuk melakukan usaha pusat perbelanjaan, wajib memiliki IUPP. Toko modern juga harus mengacu pada RTRWK, RDTK, dan RTRKS Kabupaten. Untuk melakukan usaha toko modern, wajib memiliki IUTM.

Kemitraan antara UMKM dan koperasi dengan pusat perbelanjaan atau toko modern dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, penerimaan pasokan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan, permodalan, dan bentuk kerjasama lain.

Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Setiap penyelenggara pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern wajib menjalin kemitraan dengan UMKM dan koperasi, mentaati ketentuan izin, ketentuan perpajakan, serta meningkatkan mutu pelayanan.

1. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern yang sudah beroperasi dan telah memperoleh Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, izin yang telah dimiliki itu dipersamakan dengan IUP2T, IUPP atau IUTM sampai dengan masa berlaku SIUP habis, dan setelah itu harus mengajukan IUP2T, IUPP atau IUTM sesuai Peraturan Daerah ini. 2. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern yang sudah beroperasi dan telah memperoleh IUP2T, IUPP atau IUTM sebelum ditetapkannya peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sapai dengan masa berlaku IUP2T, IUPP atau IUTM habis dan dapat diperpanjang kembali sesuai Peraturan Daerah ini. 3. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sudah beroperasi dan telah memperoleh Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau IUP2T, IUPP atau IUTM sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dan tidak sesuai dengan ketentuan zonasi dan jarak yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini, dapat tetap beroperasi sampai dengan masa berlaku perizinan yang telah dimiliki habis. 4. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern yang baru memiliki izin pemanfaatan lahan dan belum dibangun pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, harus mengajukan permohonan untuk memperoleh IUP2T, IUPP atau IUTM sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang telah memiliki izin lokasi dan belum dilakukan pembangunan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, harus mengajukan permohonan untuk memperoleh IUP2T, IUPP atau IUTM sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 6. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang sudah memiliki IMB dan sudah dibangun namun belum beroperasi dan belum memperoleh IUP2T, IUPP atau IUTM sebelum ditetapkannya Peraturan Daerahini, harus mengajukan permohonan untuk memperoleh IUP2T, IUPP atau IUTM sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 7. Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang sudah beroperasi dan telah memperoleh Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau IUP2T, IUPP atau IUTM sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, namun belum melaksanakan kemitraan dengan Pasar Trasional, UMKM dan Koperasi, harus melaksanakan kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19, dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: Peringatan Tertulis, Pembekuan Izin Usaha, dan/atau Pencabutan Izin Usaha. 3. Pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a apabila telah dilakukan peringatan secara tertulis berturut-turut 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. 4. Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan apabila Penyelenggara Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern tidak mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).