on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali
Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 1/2012 · Perda Kabupaten Boyolali No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Bank Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran, tugas, dan fungsi PD. BPR Bank Boyolali agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan PD. BPR Bank Boyolali, meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Penyertaan modal ini dialokasikan dalam kelompok Anggaran Pengeluaran Pembiayaan jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Bentuk penyertaan modal berupa modal Pemerintah Daerah yang ditambahkan pada PD. BPR Bank Boyolali dan merupakan kekayaan yang dipisahkan, yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah penyertaan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah), yang akan diberikan secara bertahap sampai dengan Tahun 2016. Sumber penyertaan modal berasal dari APBD, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Realisasi penyertaan modal dilakukan dengan cara pencairan dari Kas Umum Daerah Kabupaten Boyolali ke Kas PD. BPR Bank Boyolali.
PD. BPR Bank Boyolali diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan Perusahaan yang telah diaudit sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.