For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah

Also known as: Permendagri 56/2017 · Permendagri No. 56 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 56 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2017Publication Date:21 Juli 2017
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date31 Juli 2017
Publication Date21 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 455)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin aktivitas organisasi kemasyarakatan (Ormas) berjalan efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan program kerja serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas, serta menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas, termasuk yang didirikan oleh warga negara asing. Pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal, melibatkan masyarakat, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota. Pengawasan mencakup Ormas berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, termasuk yang didirikan oleh warga negara asing. Bentuk pengawasan oleh masyarakat dilakukan melalui pengaduan yang dapat disampaikan secara tertulis atau tidak tertulis. Pengaduan ini difasilitasi oleh unit pelayanan pengaduan masyarakat pada kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah. Tim Terpadu dibentuk untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan, terdiri dari Tim Terpadu Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

(-)

(-)