Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin aktivitas organisasi kemasyarakatan (Ormas) berjalan efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan program kerja serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas, serta menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas, termasuk yang didirikan oleh warga negara asing. Pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal, melibatkan masyarakat, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota. Pengawasan mencakup Ormas berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, termasuk yang didirikan oleh warga negara asing. Bentuk pengawasan oleh masyarakat dilakukan melalui pengaduan yang dapat disampaikan secara tertulis atau tidak tertulis. Pengaduan ini difasilitasi oleh unit pelayanan pengaduan masyarakat pada kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah. Tim Terpadu dibentuk untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan, terdiri dari Tim Terpadu Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.