For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 15 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

Also known as: Perwali Kota Tomohon 15/2024 · Perwali Kota Tomohon No. 15 Tahun 2024 · Perwali Kota Tomohon Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2024Publication Date:31 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeRencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
LocationPemerintah Kota Tomohon
Effective Date31 Oktober 2024
Publication Date31 Oktober 2024
Place of EnactmentTomohon

(-)

Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 15 Tahun 2024 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2025 sebagai dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode satu tahun.

Secara substansial, peraturan ini mengatur sistematika penyusunan Renja PD Tahun 2025 yang terdiri dari lima bab, yaitu pendahuluan, hasil evaluasi Renja PD tahun 2023, tujuan dan sasaran perangkat daerah, rencana kerja dan pendanaan perangkat daerah, serta penutup. Renja PD tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi setiap perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Selain itu, peraturan ini mewajibkan setiap kepala perangkat daerah untuk melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renja PD tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)