Peraturan Wali Kota ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja, transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta efektivitas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh APBD Kota Mojokerto. Kebijakan ini memberikan pedoman teknis bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pembangunan. Substansi peraturan mencakup tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, mekanisme pelaporan pembangunan, serta sistem pengendalian internal. Dalam aspek pengadaan, diatur mengenai peran PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, serta kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan pengadaan berkelanjutan. Selain itu, diatur pula mengenai sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), batasan belanja untuk kegiatan tertentu, serta kewajiban penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Peraturan ini juga menetapkan standar biaya untuk komponen pembangunan konstruksi, termasuk biaya perencanaan, pengawasan, administrasi, dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).