For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Also known as: Perda Kota Metro 5/2015 · Perda Kota Metro No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:14 April 2015Publication Date:14 April 2015
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date14 April 2015
Publication Date14 April 2015
Place of EnactmentMetro

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah di Kota Metro. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas PPNS Daerah agar mampu dan berwibawa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban umum, serta melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

PPNS Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS Daerah berada di bawah koordinasi Satpol PP dan pengawasan Penyidik POLRI.

Wewenang PPNS Daerah meliputi:

  • Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah.
  • Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
  • Meminta keterangan dan barang bukti.
  • Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain terkait tindak pidana.
  • Melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian.
  • Menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
  • Melakukan penyitaan benda atau surat.
  • Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
  • Meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
  • Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI.

PPNS Daerah tidak berwenang untuk melakukan penangkapan atau penahanan.

PPNS Daerah memiliki hak-hak sebagai PNS dan dapat diberikan tunjangan/tambahan penghasilan yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Kewajiban PPNS Daerah meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, mengajukan ijin dan membuat Berita Acara setiap tindakan tertentu, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Walikota.

PPNS Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas usul Walikota melalui Menteri Dalam Negeri. Persyaratan untuk diangkat sebagai PPNS meliputi masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, penilaian kinerja, pendidikan dan pelatihan, serta pertimbangan dari Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Peraturan ini juga mengatur tentang pendidikan dan pelatihan PPNS Daerah, kartu tanda pengenal, sumpah/janji dan pelantikan, penyidikan, pembinaan, serta pakaian dan atribut PPNS Daerah.

(-)

(-)