on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Also known as: Perda Kota Metro 5/2015 · Perda Kota Metro No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah di Kota Metro. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas PPNS Daerah agar mampu dan berwibawa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban umum, serta melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial:
PPNS Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS Daerah berada di bawah koordinasi Satpol PP dan pengawasan Penyidik POLRI.
Wewenang PPNS Daerah meliputi:
PPNS Daerah tidak berwenang untuk melakukan penangkapan atau penahanan.
PPNS Daerah memiliki hak-hak sebagai PNS dan dapat diberikan tunjangan/tambahan penghasilan yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Kewajiban PPNS Daerah meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, mengajukan ijin dan membuat Berita Acara setiap tindakan tertentu, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Walikota.
PPNS Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas usul Walikota melalui Menteri Dalam Negeri. Persyaratan untuk diangkat sebagai PPNS meliputi masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, penilaian kinerja, pendidikan dan pelatihan, serta pertimbangan dari Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan ini juga mengatur tentang pendidikan dan pelatihan PPNS Daerah, kartu tanda pengenal, sumpah/janji dan pelantikan, penyidikan, pembinaan, serta pakaian dan atribut PPNS Daerah.