For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Botutonuo, Desa Modelomo, Desa Olele, Desa Moodulio, Desa Inogaluma, Desa Mootayu, Desa Bilolantunga, Desa Kaidundu Barat, Desa Mootinelo, Desa Mopuya, Desa Bilungala Utara, dan Desa Tihu di Kecamatan Bone Pantai

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 16/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2006Publication Date:6 Januari 2006
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Botutonuo, Desa Modelomo, Desa Olele, Desa Moodulio, Desa Inogaluma, Desa Mootayu, Desa Bilolantunga, Desa Kaidundu Barat, Desa Mootinelo, Desa Mopuya, Desa Bilungala Utara, dan Desa Tihu di Kecamatan Bone Pantai
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date06 Januari 2006
Publication Date06 Januari 2006
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2006 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bone Bolango, khususnya di Desa Molotabu, Desa Oluhuta, Desa Monano, dan Desa Taludaa. Pembentukan desa-desa baru ini didasarkan pada perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan ini membentuk 12 desa baru di Kecamatan Bone Pantai, yaitu Desa Botutonuo, Desa Modelomo, Desa Olele, Desa Moodulio, Desa Inogaluma, Desa Mootayu, Desa Bilolantunga, Desa Kaidundu Barat, Desa Mootinelo, Desa Mopuya, Desa Bilungala Utara, dan Desa Tihu. Setiap desa baru ini berasal dari pemekaran sebagian wilayah dari desa-desa induknya, seperti Desa Molotabu, Desa Oluhuta, Desa Monano, Desa Tombulilato, dan Desa Taludaa. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah dari masing-masing desa baru serta pusat pemerintahan desa.

Dengan terbentuknya desa-desa baru ini, kewenangan desa mencakup kewenangan yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dibentuk di masing-masing desa baru. Untuk sementara waktu, seorang Penjabat Kepala Desa akan ditunjuk untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa definitif. Kelengkapan perangkat Pemerintah Desa akan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa Botutonuo, Desa Modelomo, Desa Olele, Desa Moodulio, Desa Inogaluma, Desa Mootayu, Desa Bilolantunga, Desa Kaidundu Barat, Desa Mootinelo, Desa Mopuya, Desa Bilungala Utara, Dan Desa Tihu, Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan: a. tanah, bangunan, barang bergerak dan barang yang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Molotabu, Desa Oluhuta, Desa Monano, dan Desa Taludaa yang berada di dalam Desa Botutonuo, Desa Modelomo, Desa Olele, Desa Moodulio, Desa Inogaluma, Desa Mootayu, Desa Bilolantunga, Desa Kaidundu Barat, Desa Mootinelo, Desa Mopuya, Desa Bilungala Utara, Dan Desa Tihu; b. perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Desa Botutonuo, Desa Modelomo, Desa Olele, Desa Moodulio, Desa Inogaluma, Desa Mootayu, Desa Bilolantunga, Desa Kaidundu Barat, Desa Mootinelo, Desa Mopuya, Desa Bilungala Utara, Dan Desa Tihu. 2. Pelaksanaan invetarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan diselesaikan dalam waktu tiga bulan terhitung sejak diresmikannya Desa Botutonuo, Desa Modelomo, Desa Olele, Desa Moodulio, Desa Inogaluma, Desa Mootayu, Desa Bilolantunga, Desa Kaidundu Barat, Desa Mootinelo, Desa Mopuya, Desa Bilungala Utara, Dan Desa Tihu.

(-)