For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan

Also known as: Perda Kota Medan 9/2017 · Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2017Publication Date:2 Oktober 2017
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan
LocationPemerintah Kota Medan
Effective Date02 Oktober 2017
Publication Date02 Oktober 2017
Place of EnactmentMedan

Peraturan Daerah ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 ini mengatur tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala lingkungan di tingkat kelurahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperjelas landasan hukum keberadaan lingkungan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan, serta memberikan kepastian hukum dan kewenangan dalam menjalankan tugas dan fungsi kepala lingkungan. Peraturan ini mencakup persyaratan dan mekanisme pembentukan lingkungan yang meliputi pemekaran dan penggabungan lingkungan, dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, serta sarana dan prasarana pemerintahan. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan calon kepala lingkungan, mekanisme pengangkatan, kedudukan, tugas, dan fungsi kepala lingkungan dalam membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur pemberhentian kepala lingkungan, masa bakti, pendanaan yang bersumber dari APBD, serta pemberian insentif kepada kepala lingkungan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

1. Kepala Lingkungan yang telah diangkat dan belum habis masa jabatannya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya. 2. Ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan waktu 3 (tiga) tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.

(-)