Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 ini mengatur tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala lingkungan di tingkat kelurahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperjelas landasan hukum keberadaan lingkungan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan, serta memberikan kepastian hukum dan kewenangan dalam menjalankan tugas dan fungsi kepala lingkungan. Peraturan ini mencakup persyaratan dan mekanisme pembentukan lingkungan yang meliputi pemekaran dan penggabungan lingkungan, dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, serta sarana dan prasarana pemerintahan. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan calon kepala lingkungan, mekanisme pengangkatan, kedudukan, tugas, dan fungsi kepala lingkungan dalam membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur pemberhentian kepala lingkungan, masa bakti, pendanaan yang bersumber dari APBD, serta pemberian insentif kepada kepala lingkungan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.