For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 4/2016 · Perda Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:30 Juni 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Jembrana
Effective Date-
Publication Date30 Juni 2016
Place of EnactmentNegara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok. Latar belakangnya adalah bahwa rokok mengandung zat berbahaya yang membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Kawasan Tanpa Rokok (KTR): Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dll.), tempat proses belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi), tempat anak bermain (Taman Kanak-Kanak), tempat ibadah (pura, masjid, gereja), angkutan umum (bus, taxi), tempat kerja (perkantoran pemerintah dan swasta, industri), dan tempat umum (toko swalayan, pasar, tempat wisata).
  2. Kewajiban Pengelola KTR: Melakukan pengawasan internal, mengingatkan orang untuk tidak merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.
  3. Larangan: Merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR, kecuali di tempat umum dan tempat kerja yang diizinkan oleh Peraturan Bupati.
  4. Peran Serta Masyarakat: Memberikan sumbangan pemikiran, bantuan sarana, bimbingan, mengingatkan pelanggar, dan melaporkan pelanggaran.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan melalui sosialisasi, pemberian pedoman, konsultasi, monitoring, dan evaluasi.
  6. Satuan Tugas Penegak KTR: Bupati membentuk satuan tugas penegak KTR yang dilaksanakan oleh SKPD yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah.
  7. Penyidikan: PPNS berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).