For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Di Provinsi Riau

Also known as: UU 12/2009 · UU No. 12 Tahun 2009 · UU Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2009Publication Date:16 Januari 2009
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Di Provinsi Riau
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Januari 2009
Publication Date16 Januari 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta pemanfaatan potensi daerah. Kabupaten Kepulauan Meranti berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkalis, meliputi Kecamatan Tebing Tinggi, Rangsang Barat, Rangsang, Tebing Tinggi Barat, dan Merbau.

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Kepulauan Meranti mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, penyediaan sarana dan prasarana, kesehatan, pendidikan, penanggulangan masalah sosial, ketenagakerjaan, pengembangan koperasi, pengendalian lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan, administrasi umum, penanaman modal, pelayanan dasar lainnya, dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dipimpin oleh seorang bupati dan wakil bupati yang dipilih sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum terpilihnya bupati definitif, penjabat bupati diangkat dari pegawai negeri sipil. Pembiayaan pemilihan bupati dan wakil bupati pertama kali dibebankan pada APBD Kabupaten Bengkalis dan APBD Provinsi Riau.

Untuk menyelenggarakan pemerintahan, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah lainnya. Bupati Bengkalis bersama Penjabat Bupati Kepulauan Meranti menginventarisasi dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kabupaten Kepulauan Meranti berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan hibah berupa uang, dan Pemerintah Provinsi Riau memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Riau melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Kepulauan Meranti dalam waktu 3 tahun sejak diresmikan.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Kepulauan Meranti menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Riau. 3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Sebelum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Bengkalis sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

(-)