For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2002

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 1/2002 · Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2002Publication Date:28 Februari 2002
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2002
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date01 Januari 2002
Publication Date28 Februari 2002
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 1316 Tahun 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 617 Tanggal 18 September 1988.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo untuk Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp. 143.148.271.000,-. APBD ini terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 143.148.271.000,- dan belanja yang meliputi belanja rutin sebesar Rp. 70.280.085.000,- dan belanja pembangunan sebesar Rp. 72.868.186.000,-. Rincian lebih lanjut dari anggaran pendapatan dan belanja daerah ini tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III (Pendapatan), Lampiran IV (Belanja Rutin), dan Lampiran V (Belanja Pembangunan) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penggeseran pasal-pasal diperkenankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)