For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 2/2022 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2022Publication Date:17 Januari 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date17 Januari 2022
Publication Date17 Januari 2022
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan (PJUL) di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah peran strategis PJUL dalam mendukung pembangunan daerah, keamanan, keselamatan, ketertiban, pengembangan ekonomi, wilayah, dan estetika lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah berwenang mengelola PJUL, menyusun Rencana Induk Penerangan Jalan Umum (RIPJUL), memberikan izin pemasangan PJUL, membuat kesepakatan dengan PLN, dan melakukan penertiban PJUL ilegal. Pengelolaan PJUL harus berdasarkan RIPJUL yang dapat ditinjau setiap 5 tahun. Perencanaan meliputi survei, pemetaan, pendataan, dan analisis penyesuaian dengan RIPJUL.

Penempatan PJUL dilaksanakan berdasarkan RIPJUL di jalan Kabupaten dan jalan Desa. Pemerintah Desa dapat melaksanakan penempatan PJL di jalan Desa. Pemerintah Daerah dapat menempatkan PJUL di jalan Nasional atau Provinsi setelah mendapat rekomendasi dari penyelenggara jalan terkait. Penataan PJUL meliputi penertiban, pemberian izin selektif, penekanan pertumbuhan PJUL ilegal, meterisasi, program hemat energi, dan pemerataan pemasangan.

Pengadaan dan pemasangan PJUL dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan RIPJUL, dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Pemasangan dapat berdasarkan usulan masyarakat melalui Musrenbang. Pengembang perumahan wajib memasang PJU di lingkungan perumahan. Pemasangan PJUL oleh pihak ketiga harus mendapat izin dari Bupati yang dilimpahkan kepada Kepala Dinas.

Pemeliharaan dan perbaikan PJUL yang dipasang Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa. Pembiayaan pengelolaan PJUL bersumber dari APBD, APBN, APBD Desa, dan sumber lain yang sah. Biaya penyelenggaraan PJUL menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, meliputi perencanaan, penataan, pemasangan, pemeliharaan, pengawasan, dan pembayaran rekening listrik.

Pemerintah Daerah berhak melakukan penataan dan penertiban PJUL, pembinaan dan pengawasan, konsultasi teknik, dan menerima/menolak permohonan pemasangan. Pihak ketiga berhak mengajukan permohonan, mendapatkan konsultasi teknik, dan memberikan usulan. Pemerintah Daerah wajib memproses permohonan, memberikan izin yang sesuai, memberikan konsultasi teknik, dan membiayai pengelolaan PJUL. Pihak ketiga wajib memasang, memelihara, dan memperbaiki PJUL sesuai RIPJUL, membiayai PJUL sesuai tanggung jawab, melaksanakan ketentuan Pemerintah Daerah, menjaga sarana dan prasarana, dan melaporkan kerusakan. Pihak ketiga dilarang memasang PJUL tanpa izin, tidak sesuai izin dan RIPJUL, merusak sarana dan prasarana, serta memasang apapun pada sarana dan prasarana PJUL.

Bupati melalui Dinas melaksanakan pembinaan dan pengawasan, berupa sosialisasi dan meminta laporan dari Lurah, Kepala Desa, dan Camat. Masyarakat dapat berperan serta dalam pemasangan, pemeliharaan, penggunaan daya, dan pengawasan PJUL.

(-)

1. Pihak ketiga yang melanggar ketentuan Pasal 27 dan/atau Pasal 28 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.