For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kota Singkawang 8/2003 · Perda Kota Singkawang No. 8 Tahun 2003 · Perda Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2003Publication Date:18 Juni 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date01 Juli 2003
Publication Date18 Juni 2003
Place of EnactmentSingkawang

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan lain yang mengatur materi yang sama atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Singkawang ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Objek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah/TNI/POLRI yang dananya berasal dari APBN/APBD, kedutaan/konsulat asing, lembaga internasional dengan asas timbal balik, penggunaan listrik dari bukan PLN dengan kapasitas tertentu tanpa izin, serta penggunaan untuk tempat ibadah, panti asuhan, dan panti jompo yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah pelanggan listrik atau pengguna tenaga listrik. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan listrik dari PLN atau kapasitas tersedia dan taksiran penggunaan listrik dari bukan PLN. Tarif pajak bervariasi antara 7% hingga 10% tergantung pada sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN) dan penggunaannya (industri atau bukan industri). Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, kewajiban pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran pajak, penagihan pajak, serta mekanisme pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, pengajuan keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan kadaluarsa penagihan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan ketentuan pidana bagi wajib pajak yang melanggar kewajiban perpajakannya.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana penjara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.