on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Also known as: Perda Kota Jambi 9/2015 · Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Jambi, agar pungutan retribusi daerah dilaksanakan dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
Perubahan meliputi struktur dan tarif retribusi untuk:
Peraturan ini juga mengubah instansi yang melakukan pemungutan retribusi untuk beberapa jenis retribusi, serta menambahkan jenis retribusi baru seperti retribusi pemakaian alat pemeriksaan kualitas air minum dan retribusi pemakaian penginapan pasar induk.