Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Aerodrome Climatological Summary (ACS).
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan internasional mengenai Aerodrome Climatological Summary dan memberikan pedoman serta standardisasi bagi stasiun meteorologi dalam pembuatan ACS. ACS sendiri adalah ringkasan data klimatologi bandar udara tentang unsur meteorologi tertentu yang berfungsi untuk mengetahui keadaan cuaca rata-rata sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pengumpulan Data:** Dilakukan oleh stasiun meteorologi, baik yang beroperasi 24 jam maupun tidak, dengan data meliputi Runway Visual Range (RVR), jarak pandang mendatar (visibility), tinggi dasar awan terendah, arah dan kecepatan angin, serta suhu udara permukaan. Sumber data berasal dari sandi METAR dan/atau sandi Synop.
2. **Pengolahan Data:** Meliputi pemasukan data, penghitungan frekuensi kejadian, penghitungan persentase frekuensi kejadian, dan penghitungan rata-rata persentase masing-masing unsur meteorologi. Pengolahan data dilakukan oleh petugas pengolahan data di setiap stasiun meteorologi.
3. **Pelaporan dan Pengarsipan:** Laporan disusun dalam bentuk tabel (Model A, B, C, D, dan E) yang berisi data frekuensi unsur meteorologi. Laporan dibuat setiap bulan dan dikirimkan ke Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim, Balai Besar Wilayah, serta disimpan di stasiun sebagai arsip.
4. **Penerbitan ACS:** Dilakukan oleh Stasiun Meteorologi setempat setiap bulan untuk periode 5 (lima) tahun pada bulan yang sama. ACS yang telah diterbitkan wajib dikirimkan kepada Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim, Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara, dan Balai Besar Wilayah setempat.