For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 12/2016 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2016Publication Date:17 Oktober 2016
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Perempuan dan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Effective Date17 Oktober 2016
Publication Date17 Oktober 2016
Place of EnactmentSarilamak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan untuk memberikan perlindungan yang terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan bagi perempuan dan anak yang rentan terhadap tindakan kekerasan. Latar belakangnya adalah amanat Pancasila dan UUD 1945 untuk mewujudkan keadilan sosial dan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan perempuan dan anak, termasuk penyediaan sarana dan prasarana, upaya pencegahan kekerasan, layanan rehabilitasi kesehatan, reintegrasi dan pemberdayaan, serta fasilitasi bantuan hukum. - Hak dan kewajiban perempuan, termasuk hak untuk memperoleh penghormatan, pekerjaan yang layak, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai agama dan adat istiadat. - Hak dan kewajiban anak, termasuk hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi dan diskriminasi, serta kewajiban untuk menghormati orang tua dan guru, mencintai keluarga dan negara, serta beretika dan berakhlak mulia. - Upaya perlindungan perempuan melalui pengarusutamaan gender, peningkatan peran dan kualitas perempuan, peningkatan kualitas kesehatan ibu hamil dan menyusui, perlindungan tenaga kerja perempuan, dan penguatan lembaga penyedia layanan perlindungan. - Upaya perlindungan anak melalui penyelenggaraan pencatatan kelahiran, program wajib belajar, pemberian beasiswa, fasilitasi sekolah ramah anak, layanan kesehatan komprehensif, dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. - Perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, anak korban kekerasan, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan anak yang menjadi korban stigmatisasi. - Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Forum Anak sebagai upaya pemenuhan hak anak secara terpadu dan berkelanjutan. - Perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan melalui Pelayanan Terpadu yang meliputi pelayanan pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial, serta bantuan hukum. - Sistem data gender dan anak sebagai dasar penetapan dan pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan dan anak. - Peran serta masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam perlindungan perempuan dan anak.

1. PPT dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. SKPD yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu untuk perempuan dan Anak korban kekerasan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya PPT.

1. Penyelenggara pelayanan publik yang tidak menyediakan ruangan ASI dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, denda administratif, dan/atau pencabutan izin. 2. Pengusaha yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai larangan diskriminasi terhadap perempuan dalam penerimaan tenaga kerja dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, denda administratif, dan/atau pencabutan izin. 3. Penyelenggara satuan pendidikan yang tidak menjalankan kewajiban memfasilitasi terwujudnya sekolah ramah Anak dan melanggar larangan mengeluarkan Anak korban kekerasan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberian sanksi kepegawaian, pembekuan kegiatan, denda administratif, dan/atau pencabutan izin. 4. Setiap pengusaha yang melanggar larangan mempekerjakan dan melibatkan Anak pada pekerjaan yang terburuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.