Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Wali Nagari di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan demokrasi di Nagari dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk mengatur pemilihan Wali Nagari secara serentak, persyaratan calon, tata cara pendaftaran, kampanye, masa tenang, penetapan calon terpilih, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan nagari.
2. Tahapan pemilihan yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
3. Persyaratan pemilih dan tata cara pendaftaran pemilih.
4. Persyaratan calon Wali Nagari, proses pendaftaran, penelitian persyaratan, dan penetapan calon.
5. Pengaturan kampanye, larangan kampanye, dan sanksi pelanggaran kampanye.
6. Tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.
7. Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.
8. Penetapan dan pelantikan Wali Nagari.
9. Ketentuan mengenai Wali Nagari, Perangkat Nagari, dan Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri.
10. Larangan bagi Wali Nagari dan sanksi atas pelanggaran larangan.
11. Pemberhentian Wali Nagari dan pengangkatan penjabat Wali Nagari atau Wali Nagari antar waktu.
12. Pengelolaan anggaran pemilihan Wali Nagari.