For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Wali Nagari

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 1/2016 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2016Publication Date:4 Mei 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Wali Nagari
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date04 Mei 2016
Publication Date04 Mei 2016
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan pelaksanaan yang mengatur Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini sampai dengan ditetapkannya Peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Wali Nagari di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan demokrasi di Nagari dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk mengatur pemilihan Wali Nagari secara serentak, persyaratan calon, tata cara pendaftaran, kampanye, masa tenang, penetapan calon terpilih, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan nagari. 2. Tahapan pemilihan yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 3. Persyaratan pemilih dan tata cara pendaftaran pemilih. 4. Persyaratan calon Wali Nagari, proses pendaftaran, penelitian persyaratan, dan penetapan calon. 5. Pengaturan kampanye, larangan kampanye, dan sanksi pelanggaran kampanye. 6. Tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih. 7. Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan. 8. Penetapan dan pelantikan Wali Nagari. 9. Ketentuan mengenai Wali Nagari, Perangkat Nagari, dan Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri. 10. Larangan bagi Wali Nagari dan sanksi atas pelanggaran larangan. 11. Pemberhentian Wali Nagari dan pengangkatan penjabat Wali Nagari atau Wali Nagari antar waktu. 12. Pengelolaan anggaran pemilihan Wali Nagari.

(-)

1. Wali Nagari yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.