Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Buru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah. Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke TPS, pengangkutan sampah dari TPS ke lokasi pembuangan akhir, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan persampahan/kebersihan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dan volume sampah. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif retribusi dibedakan antara sampah biasa dan sampah luar biasa, dengan besaran tarif yang berbeda untuk berbagai jenis properti dan kegiatan usaha. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan sekaligus di muka, paling lambat 7 hari kerja sejak diterbitkannya SKRD. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.