For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tim Renegosiasi Perjanjian Penjualan Dan Pembelian Liquefied Natural Gas Tangguh

Also known as: Keppres 16/2013 · Keppres No. 16 Tahun 2013 · Keppres Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2013Publication Date:13 Mei 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraPertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Renegosiasi Perjanjian Penjualan Dan Pembelian Liquefied Natural Gas Tangguh
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Mei 2013
Publication Date13 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Keputusan Presiden (Keppres) — instrumen kebijakan eksekutif yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Ya. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 ini merupakan pembentukan Tim Renegosiasi Perjanjian Penjualan dan Pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) Tangguh. Dokumen tidak menyatakan bahwa Keppres ini merupakan penggantian atau pengubahan langsung atas Keputusan Presiden atau peraturan lain.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
    Tidak disebutkan adanya penggantian terhadap peraturan atau keputusan sebelumnya dalam teks. Dengan kata lain, Keppres ini tidak secara eksplisit mencabut atau menggantikan Keppres lain.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
    Teks Keppres tidak menyatakan perubahan terhadap ketentuan peraturan yang sudah ada. Keputusan ini bersifat pembentukan tim tugas khusus dan tidak mengubah norma undang-undang atau peraturan yang lain secara eksplisit.

  • Dasar Hukum dan Status Berlaku:
    Dasar hukum yang disebutkan adalah Pasal 4 ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (13 Mei 2013) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8. Masa kerja Tim diatur sampai dengan 31 Desember 2013 (Pasal 6), sehingga Keppres bersifat sementara sesuai ketentuan internalnya.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    • Tujuan utama adalah optimalisasi penerimaan negara dari kegiatan minyak dan gas bumi yang bersumber dari Liquefied Natural Gas Tangguh melalui renegosiasi perjanjian penjualan dan pembelian (Menimbang huruf a; Pasal 3 ayat (1)).

    • Latar belakang: diperlukan pembentukan kembali tim khusus yang diberi mandat untuk melakukan negosiasi ulang agar diperoleh hasil yang lebih baik untuk negara.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban Tim: melakukan renegosiasi perjanjian LNG Tangguh; melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden setidaknya sekali dalam 6 bulan atau sewaktu‑waktu jika diperlukan (Pasal 3 ayat (1) dan (2)).

    • Hak/Wewenang Tim: melibatkan atau bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pihak lain yang dianggap perlu, meminta data dan informasi dari semua pihak yang dianggap perlu (Pasal 4); membentuk Tim Teknis dan Sekretariat serta menunjuk narasumber yang ditetapkan oleh Ketua (Menteri ESDM) untuk mendukung tugas (Pasal 5).

    • Wewenang penganggaran: segala biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada APBN c.q. Kementerian ESDM (Pasal 7), memberikan dasar pembiayaan yang eksplisit untuk operasional Tim.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Akuntabilitas kepada Presiden: Tim berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 1 ayat (2)).

    • Koordinasi antarlembaga: mekanisme kerja berbasis koordinasi dan keterlibatan lintas kementerian/lembaga dan pihak eksternal (Pasal 4 dan Pasal 5).

    • Efektivitas waktu: mandat bersifat terbatas waktu hingga 31 Desember 2013 (Pasal 6) untuk mempercepat proses renegosiasi.

    • Tujuan fiskal: fokus pada peningkatan penerimaan negara sebagai pertimbangan utama renegosiasi.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Pembentukan dan struktur organisasi: Pasal 2 merinci susunan pengarah, ketua, sekretaris dan anggota Tim.

    • Pelaksanaan tugas: Pasal 3 memberikan tugas utama (negosiasi ulang) dan kewajiban pelaporan (sekali dalam 6 bulan atau sewaktu‑waktu apabila diperlukan).

    • Kewenangan koordinasi dan permintaan informasi: Pasal 4 memberi wewenang untuk bekerja sama dan meminta data dari pihak terkait.

    • Dukungan teknis: Pasal 5 membuka kemungkinan pembentukan Tim Teknis, Sekretariat, dan penunjukan narasumber oleh Ketua (Menteri ESDM) untuk mendukung kerja substantif Tim.

    • Pembiayaan: Pasal 7 menetapkan sumber pendanaan dari APBN melalui Kementerian ESDM.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 13 Mei 2013 (Pasal 8).

    • Masa kerja Tim ditetapkan sejak penetapan Keppres sampai dengan 31 Desember 2013 (Pasal 6). Oleh karena itu, implementasi tugas renegosiasi dibatasi dalam jangka waktu tersebut kecuali ada Keputusan Presiden selanjutnya yang memperpanjang atau mengubah mandat.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    • Keppres tidak memuat ketentuan khusus mengenai penyesuaian bagi pihak‑pihak yang sudah terikat dalam perjanjian lama (mis. klausul kontraktual, hak dan kewajiban para pihak kontrak). Dengan demikian, renegosiasi harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kontrak yang berlaku dan hukum perdata/ketentuan internasional yang relevan.

    • Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, Tim diberi wewenang meminta data/informasi dari semua pihak yang dianggap perlu (Pasal 4), sehingga entitas yang sudah ada dapat diminta memberikan informasi tanpa adanya ketentuan transisi yang eksplisit dalam Keppres ini.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    • Batas waktu formal bagi Tim menyelesaikan tugas renegosiasi adalah sampai dengan 31 Desember 2013. Tidak ada batas waktu penyesuaian lain yang diatur untuk pihak eksternal dalam teks Keppres ini.

  • Grandfathering Clauses

    • Keputusan Presiden ini tidak memuat klausul grandfathering yang secara eksplisit melindungi status hukum atau ketentuan kontraktual pihak‑pihak yang sudah terikat oleh perjanjian sebelumnya. Setiap efek terhadap hak dan kewajiban kontraktual akan bergantung pada proses renegosiasi dan ketentuan hukum serta kontrak terkait.

Tidak mengatur sanksi